Komitmen 30×45 Indonesia: Tujuan, Tantangan, dan Aksi Bersama

Meningkatkan Perlindungan Laut dan Pesisir yang Adil dan Efektif di Indonesia

Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia berkomitmen untuk melindungi 30% (setara dengan 97,5 juta hektare) perairan lautnya pada 2045. Target nasional jangka panjang ini, dikenal sebagai “30×45”, sejalan dengan target keanekaragaman hayati global dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal yang menetapkan perlindungan atas 30% daratan dan lautan dunia pada 2030.

Sebagai bagian dari komitmen ini, Indonesia telah menyusun strategi bertahap dengan sasaran jangka menengah. Melalui Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Langkah Efektif Lain untuk Konservasi Berbasis Kawasan (OECM), seluruh prasyarat diharapkan telah terpenuhi pada 2028 untuk memastikan konservasi laut yang efektif dan berkeadilan pada setidaknya 10% wilayah perairan nasional. Upaya ini merupakan kelanjutan dari Peta Jalan Visi KKP 2030, yang menargetkan perlindungan terhadap 10% atau sekitar 32,5 juta hektare wilayah laut Indonesia pada 2030.

Tujuh (7) Bidang Kerja

Peta jalan menetapkan tujuh Bidang Kerja (AOW) yang sangat penting untuk kemajuan konservasi. Agenda konservasi ini bertujuan memberikan berbagai manfaat, termasuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga cadangan karbon biru, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

Perencanaan, penyiapan sistem, dan penganggaran terpadu

Sumber daya manusia, kompetensi, dan kapasitas

Kerangka hukum dan regulasi

Pemanfaatan berkelanjutan di KKP

Pembiayaan berkelanjutan

OECM

Platform komunikasi dan jangkauan

Konsorsium KKP dan OECM

Untuk mendukung pelaksanaan tujuan jangka panjang, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan enam organisasi non-pemerintah—Coral Triangle Center (CTC), WWF Indonesia, Konservasi Indonesia, Yayasan Rekam Nusantara, RARE Indonesia, dan Pesisir Lestari Indonesia—yang tergabung dalam Konsorsium KKP dan OECM. Konsorsium ini bekerja secara kolektif dalam kerangka Peta Jalan Visi KKP 2030 dan tujuan 30×45, berfokus pada pelaksanaan tujuh Bidang Kerja strategis yang menjadi kunci dalam memajukan upaya pelestarian laut.

Status Terkini, Tantangan, dan Peluang

29,3 juta hektare perairan laut Indonesia telah ditetapkan sebagai KKP.
Masih diperlukan 68,2 juta hektare untuk mencapai target.

Ancaman terhadap Ekosistem Laut Indonesia

Keterbatasan Sumber Pendanaan

Kerja Sama Lintas Sektor

Manfaat Utama

Inisiatif 30×45 akan memberikan manfaat yang luas:

Perlindungan Lingkungan

Melindungi ekosistem laut Indonesia merupakan kunci untuk menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim, dan melestarikan warisan ekologis. Melalui perlindungan habitat dan tata kelola yang lebih baik, inisiatif 30×45 memastikan kemampuan laut untuk terus mendukung kehidupan.

Manfaat utama bagi lingkungan meliputi:
  • Konservasi ekosistem penting seperti terumbu karang, mangrove, dan padang lamun
  • Peningkatan ketahanan iklim melalui pelestarian ekosistem karbon biru
  • Sistem pemantauan yang lebih baik dengan memanfaatkan data satelit, kecerdasan buatan (AI), dan pelacakan kapal
  • Perencanaan berbasis sains yang lebih kuat dengan pedoman teknis yang diperbarui
  • Tim pengelola KKP yang terlatih dan memiliki sumber daya memadai di seluruh nusantara
  • Berkurangnya ancaman terhadap lingkungan melalui penegakan hukum dan pengawasan yang lebih baik
  • Penyelarasan upaya perlindungan laut dengan hukum nasional dan rencana tata ruang

Pembangunan Ekonomi

Konservasi perairan yang berkelanjutan berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi dengan mendukung perikanan, menciptakan peluang mata pencaharian, dan mendorong investasi. Dengan menyelaraskan upaya perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan, inisiatif 30×45 mendukung pembangunan ekonomi berbasis laut yang tangguh.

Manfaat utama bagi pembangunan ekonomi meliputi:
  • Dukungan bagi perikanan berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan sumber daya dan ketahanan pangan jangka panjang
  • Pertumbuhan pariwisata ramah lingkungan yang memperhatikan daya dukung dan kelestarian ekosistem lokal
  • Peluang kerja di bidang konservasi, termasuk pemantauan, perlindungan, dan pemanfaatan berkelanjutan
  • Mekanisme pembiayaan inovatif, termasuk skema karbon biru dan model pendanaan terpadu
  • Keselarasan dengan tujuan ekonomi biru yang mendorong pemanfaatan sumber daya laut secara inklusif dan berkelanjutan
  • Potensi untuk menarik investasi melalui tata kelola yang lebih baik dan koordinasi lintas sektor

Kesejahteraan Masyarakat

Konservasi yang inklusif memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan melindungi sumber daya, menghormati praktik tradisional, dan mendukung kepemimpinan lokal. Inisiatif 30×45 mendorong pengelolaan wilayah laut dan pesisir yang berkeadilan dan berbasis pada peran serta masyarakat.

Manfaat utama bagi masyarakat meliputi:
  • Peningkatan ketahanan pangan melalui perlindungan sumber daya perikanan dan laut
  • Pelestarian wilayah tangkap tradisional dan hak akses berbasis masyarakat
  • Pemberdayaan sistem pengelolaan lokal, termasuk wilayah hukum adat
  • Pengembangan kapasitas untuk mata pencaharian masyarakat, seperti pelatihan di bidang pariwisata dan perikanan
  • Peningkatan partisipasi publik melalui platform data terbuka dan tata kelola yang transparan
  • Penguatan pengelolaan bersama dan peran masyarakat dalam menjaga wilayah laut dan pesisir

Area Unduhan

Visi KKP 2030

Dokumen Visi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) 2030 mencerminkan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia melalui pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dengan strategi terpadu dan berlandaskan prinsip ekonomi biru, dokumen ini menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan untuk mencapai target konservasi nasional, sekaligus memastikan keberlanjutan ekologi dan manfaat ekonomi bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Dokumen resmi peta jalan konservasi perairan Indonesia hingga tahun 2030. Tersedia dalam dua bahasa:

Visi KKP & OECM 2045

Dokumen Visi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Langkah Efektif Lain untuk Konservasi Berbasis Kawasan (OECM) 2045 merupakan strategi yang diperbarui dan diperluas dari Visi KKP 2030. Dokumen ini menegaskan kembali komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi 30% wilayah laut Indonesia pada 2045 melalui pendekatan terpadu yang mencakup KKP dan OECM. Berlandaskan prinsip ekonomi biru dan pengelolaan laut berkelanjutan, visi ini menjadi peta jalan menuju masa depan laut yang sehat, produktif, dan inklusif bagi generasi saat ini maupun masa depan.