Apa itu KKP?

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah wilayah laut yang batas-batasnya ditetapkan secara jelas untuk melindungi kehidupan dan habitat laut. Kawasan ini berfungsi untuk melestarikan keanekaragaman hayati, menjaga keberlanjutan perikanan, serta melindungi nilai-nilai budaya. Beberapa KKP memungkinkan berbagai bentuk pemanfaatan yang dikelola secara berkelanjutan, sementara lainnya memiliki zona larang tangkap yang sepenuhnya melarang kegiatan ekstraktif. Negara-negara di seluruh dunia telah berkomitmen untuk melindungi setidaknya 30% wilayah laut mereka pada 2030 melalui inisiatif “30×30”, dengan menekankan pentingnya perluasan cakupan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan.

Di Indonesia, KKP mencakup penetapan taman laut, suaka laut, taman alam laut, dan lain-lain. Pengelolaannya dilakukan melalui sistem zonasi untuk menyeimbangkan konservasi dan pemanfaatan—biasanya terdiri atas zona inti yang sepenuhnya dilindungi, zona penyangga dengan aktivitas terbatas, serta zona pemanfaatan berkelanjutan. Dalam praktiknya, aturan adat (adat istiadat) sering kali diintegrasikan ke dalam sistem zonasi ini. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah provinsi, sementara pengelolaannya melibatkan masyarakat setempat, LSM, dan sektor swasta.

Proses pembentukan KKP di Indonesia dimulai dari perencanaan dan konsultasi bersama masyarakat lokal serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyepakati batas wilayah dan kebutuhan pengelolaan. Penetapan secara hukum dilakukan melalui keputusan resmi (surat keputusan). Sebuah kawasan dinyatakan sepenuhnya terbentuk setelah terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberi kekuatan hukum pada rencana zonasi tersebut. Setiap kawasan dikelola berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi yang mengikat, disertai upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas, serta memadukan pengetahuan tradisional dengan sains modern.